Senin, 14 April 2014

Hukum dan Kekuasaan

I.                   Pendahuluan
Hukum mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena dapat berperan sebagai sarana legislasi bagi kekuasaan lembaga-lembaga negara, unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan. Legislasi kekuasaan dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan hukum. Selain itu, hukum dapat berperan mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan hubungan hukum dan kekuasaan, khususnya dalam hal legalisasi kekuasaan dan penegakan hukum bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Hal ini mengandung arti bahwa kaidah-kaidah hukum tidak ada manfaatnya jika tidak ditegakkan dan hukum hanya dapat ditegakkan melalui kekuasaan. Di sisi lain, hal tersebut mengungkapakan bahwa kekuasaan tanpa hukum merupakan kesewenang-wenangan.
Meskipun hukum memiliki hubungan yang erat dengan kekuasaan, kecenderungan studi hukum  lebih terfokus pada dua aspek, pertama hukum dipandang sebagai kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku yang bersifat memaksa, dan kedua hukum dipandang sebagai realitas sosial yang terjadi di masyarakat yang dipraktikan melalui lembaga peradilan, adanya pelanggaran-pelanggaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum.

II.                 Hukum
Ada perbedaan pandangan mengenai hukum menurut para ahli. Perbedaan itu dapat dilihat dari definisi hukum yang mereka kemukakan yang berbeda satu sama lain. Meskipun berbeda-beda pengertian hukum dapat dikelompokan menjadi empat:
Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Seperti Victor Hugo yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Dalam pengertian ini, hukum dipahami secara filosofis. Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan maysarakat. Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah dan aturan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Keempat, hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam hukum yang hidup dalam masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar maupun mantaati hukum.

III.              Kekuasaan
Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesellschaft (1992) mengemukakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini. Menurut Talcot Parsons, kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu, siapapun yang menegakkannya. Pengertian ini menitikberatkan kepada kekuasaan publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat memaksa untuk memberikan perlindungan pada masyarakat.



IV.              Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan memiliki dua macam pola hunbungan. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam Uber Verfassungswessen, ‘Konstitusi suatu negara bukanalah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan secarik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara”.[1]
Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivecrona[2] tak lain daripada “kekuatan yang terorgansasi”, dimana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”, kekerasan fisik atau pemaksaan yang dilakukan oleh penguasa, tidak berbeda dari kekerasan yang dilakukan pencuri-pencuri dan pembunuh-pembunuh Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi ini tidak berarti bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right,” pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.15
Di samping hukum sama dengan kekuasaan, pola hubungan hukum dan kekuasaan yang lain adalah bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Artinya, hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat di antara keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal balik). Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan dalam konteks ini.
Pertama, hukum tunduk kepada kekuasaan. Maksudnya, hukum bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tapi juga sering menjadi alat kekuasaan, dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli menempatkan hukum berada di bawah kontrol kekuasaan. Pendapat ahli hukum yang menggambarkan pandangan supremasi kekuasaan terhadap hukum dikemukakan oleh Thrasimachus yang mengungkapkan bahwa hukum tak lain daripada apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat. Pengertian yang hampir sama dikemukakan pula oleh Gumplowicz yang mengungkapkan bahwa hukum bersandar pada penaklukan yang lemah oleh yang lebih kuat; hukum adalah susunan definisi yang dibuat oleh pihak yang kuat untuk mempertahankankekuasaannya.[3]
Dalam perspektif Marxisme, hukum dibuat tidak untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat, tapi untuk melindungi kepentingan kelompok elit. Hukum adalah alat kaum kapitaslis untuk melindungi kepentingannya dalam melakukan kegiatan bisnis, dan alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Hukum berpihak kepada pihak yang berkuasa dan kaum kapitalis.
Kedua, kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya, kekuasaan berada di bawah hukum dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan. Dalam pemikiran hukum, tunduknya kekuasaan kepada hukum merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Konsep itu dirumuskan dalam terminologi supremasi hukum (supreme of law). Supremasi hukum berarti bahwa hukum merupakan kaidah tertinggi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai kaidah tertinggi muncul dalam konsep norma dasar negara (staats fundamental norm) atau grund norm menurut pemikiran Hans Kelsen.  Di samping itu, supremasi hukum juga berarti bahwa penggunaan kekuasaan untuk menjalankan kehidupan ketatanegaraan dan roda pemerintahan harus berdasarkan kepada aturan hukum. Tanpa landasan hukum, kekuasaan tidak memiliki legalitas. Pada prinsipnya supremasi hukum tidak lain dari rule of law, sehingga dalam suatu negara hukum harus terdapat supremasi hukum. Rule of law adalah suatu konsep yang dipergunakan supaya negara dan pemerintahnya, termasuk warga negara tidak melakukan tindakan kecuali berdasarkan hukum. Ketiga, ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif di mana yang satu dominan atau menjadi faktor determinan terhadap yang lain, tapi hubungan pengaruh mempengaruhi yang bersifat fungsional, artinya hubungan itu dilihat dari sudut fungsi-fungsi tertentu dan dapat dijalankan di antara keduanya. Dengan demikian, kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.
V.                Penutup
Berdasarkan deskripsi di atas dapat ditarik tiga simpulan. Pertama, kekuasaan adalah suatu konsepsi hubungan sosial antara dua pihak atau dua institusi yang bersifat saling pengaruh mempengaruhi, dominatif atau eksploitatif. Kedua, hakekat hukum dapat ditinjau dari sudut otoritas yang membentuknya, substansinya dan daya kerjanya dalam mengatur masyarakat. Ketiga, dialektika hukum dan kekuasaan melahirkan dua pola hubungan, yaitu hukum identik dengan kekuasaan dan hukum tidak sama dengan kekuasaan. Pola hubungan hukum identik dengan kekuasaan merefleksikan diri dalam bentuk kedaulatan, otoritas, wewenang, dan hak. Sedangkan pola hubungan hukum tidak sama dengan kekuasaan memunculkan tiga pola hubungan: supremasi kekuasaan terhadap hukum, supremasi hukum terhadap kekuasaan, dan hubungan simbiotik.



[1] 13 L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1986,
hlm. 70.
[2] Salman Luthan,Hubungan Hukum dan Kekuasaan, 2007. Lihat juga Karl Olivecrona, Law as Fact, Copenhagen-London, 1939, hlm. 123, 169.
[3] Ibid.,hal 70

Pasar Kompetitif, Monopoli, Oligopoli, dan Kompetisi Monopolistik

I.                    Pasar kompetitif

Dari segi bentuk struktur pasar , secara umum pasar kompetitif murni atau pasar kompetitif sempurna memiliki empat karakteristik sebagai berikut:
1.       Industri terdiri dari perusahaan-perusahan yang relatif kecil dengan jumlah yang sangat banyak. Hal yang paling penting adalah bahwa setiap perusahaan memproduksi hanya sebagian kecil dari total output industri.
2.       Semua perusahaan memproduksi barang yang homogen. Maksudnya adalah output dari setiap perusahaan tidak dapat dibedakan satu sama lain dari sudut pandang konsumen.
3.       Semua pelaku pasar mengetahui seluruh fenomena dalam pasar tersebut. Jika dua perusahaan/produsen menjual barang dengan harga yang berbeda, maka semua konsumen akan mengetahui fenomena tersebut.
4.       Tidak ada batasan untuk masuk dalam pasar kompetitif.

Dalam pasar kompetitif sempurna marginal revenue (MR) sebanding dengan average revenue (AR), maka keuntungan dimaksimalkan dengan cara menyetarakan produksi dengan titik dimana marginal cost (MC) sama dengan price (P). Jika pendapatan produsen (Revenue) tidak mencukupi biaya variabel, produsen akan meminimalisasi kerugian dengan cara berhenti berproduksi. Ada atau tidak adanya keuntungan ekonomi, mengatur masuk dan keluarnya perusahaan/produsen dari pasar kompetitif sempurna
Jika telusuri lebih jauh, pasar kompetitif sempurna terlihat tidak realistis. Memang benar, pasar kompetitif sempurna merupakan bentuk ekstrem dari struktur pasar. Namun, kita tidak bisa mengesampingkan konsep ini karena banyak kasus dalam dunia industri yang mendekati konsep pasar kompetitif, sehingga dengan memahaminya kita dapat mengetahui prilaku pasar tersebut. Selain itu, pemahaman tentang konsep pasar kompetitif sempurna ini merupakan prasyarat agar kita dapat memahami konsep struktur pasar yang jauh lebih kompleks.



II.                  Monopoli
Berkebalikan dengan pasar kompetitif sempurna, kita mengenal adanya monopoli dimana hanya ada satu perusahaan/produsen skala besar dalam suatu industri. Pelaku monopoli dapat mengatur harga pasar tanpa ada pertimbangan terhadap pihak lain. Tapi, kemampuan mengatur harga pasar pelaku monopoli sangat terbatas, karena ketika ia ingin menjual barang dengan jumlah besar maka harga harus diturunkan. Sebagai konsekuensinya, pelaku monopoli harus dapat menentukan kapasitas produksi dengan harga barang monopoli itu sendiri.  
Sebuah pasar monopoli akan lebih sering memproduksi sedikit output dengan biaya yang relatif tinggi daripada pasar kompetitif sempurna. Konsekuensinya, lebih sedikit sumber daya yang digunakan dalam industri yang dimonopoli. Hal ini menimbulkan kemungkinan hilangnya efisiensi sumber daya dalam monopoli.
Jika skala ekonomi mencukupi, hal ini memungkinkan usaha pemaksimalan keuntungan pasar monopoli dengan cara memproduksi lebih banyak barang dengan biaya yang lebih rendah dari pasar kompetitif sempurna. Dari sudut pandang pengalokasian sumber daya, sudah seharusnya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan mengatur kebijakan harga pasar terhadap marginal cost.

III.                Oligopoli
Tidak ada struktur pasar yang lebih sulit untuk dianalisis kecuali oligopoli. Sangat sulit untuk memprediksi apa yang akan terjadi ketika para pelaku oligopoli berusaha memaksimalakan keuntungan. Oleh karena itu, konsep pemaksimalan profit pasar oligopoli menjadi sangat ambigu. Padahal banyak sekali sektor penting dalam ekonomi kita berada dalam pasar oligopoli seperti industri mobil, baja, minyak bumi, gas alam, aluminium, serat sintetis, peralatan komunikasi, lampu, komputer, sabun, deterjen, mesin jahit dan masih banyak lagi. Dari tiap industri tersebut, lebih dari 70 persen diproduksi oleh tiga atau empat perusahaan.
Dalam pasar oligopoli, pembedaan produk dan kurangnya informasi merupakan hal yang paling penting dari kekuatan monopoli dalam sistem oligopoli. Tapi, yang menjadi ciri utama dari oligopoli adalah produksi barang dalam industri dikuasai oleh beberapa produsen besar. Karena itulah, hubungan interdependensi antar produsen dalam oligopoli berbeda dengan sistem pasar lain.
Dalam oligopoli, peningkatan pangsa pasar dari salah satu produsen akan menimbulkan dampak  bagi pangsa pasar produsen lain. Sebagai contoh, ketika perusahaan A merencanakan perubahan harga, maka harus mempertimbangkan dampak bagi prilaku perusahaan lain dalam pasar oligopoli tersebut. Akankah mereka tetap mempertahankan harga jika perusahaan A menurunkan harga?jika ya, maka perusahaan A akan memiliki pangsa pasar yang lebih besar. Tapi jika perusahaan lain menurunkan harga, maka pangsa pasar perusahaan A tidak mengalami perubahan.

IV.               Kompetisi Monopolistik
Kompetisi monopolistik memiliki banyak persamaan dengan pasar kompetiti sempurna. Kompetisi monopolistik secara umum memiliki jumlah produsen kecil yang dapat diukur. Ada dua perbedaan penting diantara keduanya. Pertama, setiap produsen dalam pasar kompetisi sempurna memproduksi barang yang relatif sama, hampir tidak dapat dibedakan. Dalam kompetisi monopolistik, secara umum setiap produsen memproduksi barang yang relatif berbeda. Kedua, dalam pasar kompetisi sempurna diasumsikan bahwa pembeli dan penjual memiliki informasi lengkap tentang kegiatan pasar, sedangkan dalam kompetisi monopolistik, diasumsikan bahwa setiap orang tidak memiliki informasi lengakap.
Pembedaan produk dalam kompetisi monopolistik sangatlah penting. Terkadang perbedaannya bersifat substantif, kadang juga tidak. Bagaimanapun juga, yang lebih penting adalah barang hasil produksi berdeda atau tidak dalam sudut pandang pembeli. Disamping itu, periklanan juga penting dan dinilai cukup kontroversial dalam kompetisi monopolistik. Tujuannya adalah (1) untuk memperluas demand terhadap produk, (2) untuk mempertahankan demand menghadapi upaya-upaya promosi oleh produsen lain, dan (3) untuk mengurasi elastisitas harga demand.



Sumber:
Atkinson, Llyold C. Economics, The Science of Choice. 1982. Illinois: Richard D.Irwin, Inc.


EKSTERNALITAS, BARANG PUBLIK, dan SUMBER DAYA

Eksternalitas muncul ketika aktivitas produsen, konsumen, maupun keduanya menyebabkan kerugian ataupun keuntungan tanpa ada kompensasi yang dibuat. Teori invisible hand berasumsi bahwa kesejahteraan sosial akan tercapai jika setiap individu dapat memenuhi kepentingan pribadinya. Namun, teori ini sangat bergantung pada ketidakadaan eksternalitas pada produksi maupun konsumsi. Ketika eksternalitas muncul, akan terjadi misalokasi sumber daya di dalam pasar persaingan sempurna. Teori invisible hand secara implisit menyatakan bahawa semua manfaat dari barang yang diproduksi merupakan keuntungan pribadi. Hanya yang membeli barang tersebut yang akan mendapatkan manfaat dari barang itu.Ketika seseorang membeli mangga, maka orang itulah yang akan mendapatkan manfaat dari mangga.
 Namun, tidak semua barang memberikan manfaat hanya bagi yang membelinya saja, banyak juga barang yang memberi manfaat bagi orang yang tidak membeli barang tersebut. Hal inilah yang disebut sebagai kebermanfaatan eksternalitas. Sebagai contoh, seorang petani memliki lahan pertanian di sebuah lembah yang sering banjir, maka ia berinisiatif membangun sebuah bendungan untuk menjaga lahan dari banjir dan agar pengairan di lahan tersebut lebih mudah. Dengan adanya bendungan tersebut bukan hanya petani yang membangun yang mendapatkan manfaat dari bendungan, tapi warga sekitar juga ikut mendapatkan manfaat perlindungan banjir dari bendungan tersebut.
Kebermanfaatan eksternalitas sering dianggap sebagai sebuah ketidakadilan, ketika seseorang mendapatakan keuntungan atau manfaat dari usaha orang lain atas pemenuhan kebutuhannya. Namun, yang paling penting dari fenomena eksternalitas adalah outcome yang tidak efisien, dalam pasar persaingan sempurna, alokasi sumber daya menjadi  tidak akan efisien ketika adanya eksternalitas, karena manfaat dari eksternalitas tidak direfleksikan dalam kurva permintaan produk.
Untuk mengatasi permasalahan dalam eksternalitas, khususnya free rider (orang yang mendapat keuntungan dari eksternalitas), pada dasarnya ada dua prinsip;  (1) kesampingkan orang-orang yang tidak membayar apapun untuk mendapatkan manfaat (free rider). (2) memastikan bahwa setiap orang yang mendapatkan manfaat harus membayar biaya dari manfaat tersebut. Dari sudut pandang prinsip yang ke-2, pemerintah dapat mensubsidi dari pendapatan pajak untuk produksi ataupun konsumsi dari barang-barang yang dapat menimbulkan eksternalitas. Alternatif lainnya, pemerintah dapat menyediakan sendiri barang-barang tersebut bagi masyarakat. Sehingga tidak ada kecemburuan sosial, karena kebermanfaatan eksternalitas sejalan dengan tujuan pemerintah mensejahterakan rakyat.
Berbeda dengan situasi yang dijelaskan di atas, banyak kejadian dalam pasar privat gagal menyelesaikan masalah eksternalitas secara sistematis. Dalam kasus pembangunan bendungan, keuntungan marjinal yang didapatkan warga sekitar mungkin akan lebih kecil dari biaya pembangunan bangunan itu sendiri. Dalam konteks pasar privat, tidak ada yang mau membayar lebih besar dari keuntungan marjinal yang didapat.  Tanpa penambahan keuntungan marjinal, pasar privat tidak bisa menggunakan sumber daya secara efisien dalam pembangunan bendungan tersebut. Tapi, dari sudut pandang sosial, bendungan tersebut harus tetap dibangun. Cara alternatif, seperti yang telah dijelaskan di atas, pemerintahlah yang harus membangun bendungan tersebut. Hal ini menjawab permasalahan kesejahteraan sosial dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Para ahli ekonomi menyebut bendungan itu sebagai barang publik. Yang membedakan antara barang publik dan privat adalah adanya kebermanfaatan eksternalitas yang non-eksklusif. Contoh lain dari barang publik adalah pertahanan nasional, karena manfaat dari sistem pertahanan nasional adalah bagi semua orang, tanpa peduli siapa yang membangun atau mengusahakannya.
Dalam banyak kasus, barang yang kebermanfaatan eksternalitasnya non-eksklusif bukanlah murni barang publik.  Untuk mengklasifikasikan sesuatu sebagai barang publlik, kebermanfaatannya tidak hanya non-eksklusif, tapi ketika digunakan  oleh seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak akan mengurangi ketersediaannya bagi orang lain atau pihak lain. Dalam hal ini setiap orang mendapatkan manfaat yang sama dari barang publik.
Dalam bahasan di atas banyak disinggung mengenai pengunaan sumber daya dalam kegiatan ekonomi. Permasalahan dalam eksternalitas juga menyinggung penggunaan sumber daya yang tidak efisien dalam pasar privat. Dalam ekonomi, ketidakefisienan atau misalokasi sumber daya diartikan sebagai keadaan dimana sumber daya seperti lahan, buruh, dan modal ketika dikombinasikan untuk berproduksi tidak menghasilakan output yang maksimal yang memicu tidak optimalnya produktivitas.




Sumber:

Atkinson, Llyold C. Economics, The Science of Choice. 1982. Illinois: Richard D.Irwin, Inc.

Teori-teori Sosial

Pendahuluan
Teori-teori sosial merupakan kerangka kerja dari pembuktian empiris yang digunakan untuk mempelajari dan menafsirkan fenomena sosial. Teori-teori sosial berhubungan dengan perdebatan historis seperti positivisme dan antipositivisme. Beberapa teori sosial berusaha untuk tetap saintifik, deskritif, dan objektif. Berikut pemaparan singkat dari beberapa teori sosial.
Teori Konflik
Teori konfik memiliki akar yang luas dan beragam yang berkisar dari pendekatan intra psikis individu Freud hingga pendekatan sistematik pada masyarakat oleh Karl Marx. Teori konflik menjadi popular pada tahun 1960-an ketika feminis dan orang Amerika keturunan Afrika mengkaji ulang teori keluarga yang ada. Teori konflik meneliti cara-cara di mana kelompok yang tidak setuju, berusaha untuk mendapat kekuasaan dan bersaing untuk sumber daya (seperti kekayaan dan prestise). Menurut Thomas Hobbes, tatanan sosial memungkinkan manusia membentuk kontrak sosial yang memberikan hak-hak kepentingan diri untuk hidup dalam masyarakat yang stabil dan hukum masyarakat yang aman.
Teori konflik berasumsi bahwa:
1.      Tidak ada manusia yang tidak memiliki konflik kepentingan. Konflik dibutuhkan untuk perkembangan dan perubahan sosial
2.      Konflik dan perubahan merupakan hal yang normal, tidak dapat dielakan dan ada dimana-mana
3.      Konflik adalah endemis. Bertujuan untuk mengatur konflik sehingga tidak menimbulkan tingkat kerusakan kelompok menjadi individu-individu yang terpisah.
4.      Adanya kelangkaan sumber daya. Konflik terjadi akibat kurangnya sumber daya sehingga manusia tidak dapat memenuhi semua keinginannya. Jika semua orang mendapatkan semua yang diinginkan maka tidak akan ada konflik
5.      Masyarakat terdiri dari berbagai elemen-elemen yang berbeda dan tidak merata. Oleh karena itu hirarki muncul karena ketidakseimbangan kekuasaan. Masyarakat cenderung mempertahankan tatanan hirarki daripada merubah tatanan itu sendiri.

Teori Evolusi
Teori ini berpatokan pada perubahan yang memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam proses tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Ada bermacam-macam teori tentang evolusi. Teori tersebut digolongkan ke dalam beberapa kategori, yaitu unilinear theories of evolution, universal theories of evolution, dan multilined theories of evolution.

a. Unilinear Theories of Evolution
Teori ini berpendapat bahwa manusia dan masyarakat termasuk kebudayaannya akan mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang kompleks dan akhirnya sempurna. Pelopor teori ini antara lain Auguste Comte dan Herbert Spencer.

b. Universal Theories of Evolution
Teori ini menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu melalui tahap-tahap tertentu yang tetap. Kebudayaan manusia telah mengikuti suatu garis evolusi tertentu. Menurut Herbert Spencer, prinsip teori ini adalah bahwa masyarakat merupakan hasil perkembangan dari kelompok homogen menjadi kelompok yang heterogen.

c. Multilined Theories of Evolution
Teori ini lebih menekankan pada penelitian terhadap tahap-tahap perkembangan tertentu dalam evolusi masyarakat. Misalnya mengadakan penelitian tentang perubahan sistem mata pencaharian dari sistem berburu ke sistem pertanian menetap dengan menggunakan pemupukan dan pengairan.



Teori Fungsionalis
Konsep yang berkembang dari teori ini adalah cultural lag (kesenjangan budaya). Konsep ini mendukung Teori Fungsionalis untuk menjelaskan bahwa perubahan sosial tidak lepas dari hubungan antara unsur-unsur kebudayaan dalam masyarakat. Menurut teori ini, beberapa unsur kebudayaan bisa saja berubah dengan sangat cepat sementara unsur yang lainnya tidak dapat mengikuti kecepatan perubahan unsur tersebut. Maka, yang terjadi adalah ketertinggalan unsur yang berubah secara perlahan tersebut. Ketertinggalan ini menyebabkan kesenjangan sosial atau cultural lag.

Para penganut Teori Fungsionalis lebih menerima perubahan sosial sebagai sesuatu yang konstan dan tidak memerlukan penjelasan. Perubahan dianggap sebagai suatu hal yang mengacaukan keseimbangan masyarakat. Proses pengacauan ini berhenti pada saat perubahan itu telah diintegrasikan dalam kebudayaan. Apabila perubahan itu ternyata bermanfaat, maka perubahan itu bersifat fungsional dan akhirnya diterima oleh masyarakat, tetapi apabila terbukti disfungsional atau tidak bermanfaat, perubahan akan ditolak. Tokoh dari teori ini adalah William Ogburn.

Teori Psikologi Sosial

Pendekatan perilaku
Menurut pendekatan perilaku, pada dasarnya tingkah laku adalah respon atasstimulus yang datang. Secara sederhana dapat digambarkan dalam model S - Ratau suatu kaitan Stimulus - Respon. Ini berarti tingkah laku itu seperti reflek tanpakerja mental sama sekali. Pendekatan ini dipelopori oleh J.B. Watson kemudiandikembangkan oleh banyak ahli, seperti B.F.Skinner, dan melahirkan banyak sub-aliran.




Pendekatan kognitif
Pendekatan kognitif menekankan bahwa tingkah laku adalah proses mental,dimana individu (organisme) aktif dalam menangkap, menilai, membandingkan, danmenanggapi stimulus sebelum melakukan reaksi. Individu menerima stimulus lalumelakukan proses mental sebelum memberikan reaksi atas stimulus yang datang.

Pendekatan psikoanalisa
Pendekatan psikoanalisa dikembangkan oleh Sigmund Freud. Ia meyakini bahwa kehidupan individu sebagian besar dikuasai oleh alam bawah sadar.Sehingga tingkah laku banyak didasari oleh hal-hal yang tidak disadari.

Teori Perspektif Alternatif: Konstrutivisme
Perspektif alternatif konstruktivisme hadir sebagai perspektif yang mengkritisi perspektif-perspektif yang telah ada sebelumnya. Konstruktivisme muncul pada masa berakhirnya Perang Dingin pada tahun 1989 seiring dengan bubarnya Pakta Warsawa karena kekalahan Uni Soviet dalam Perang Dingin tersebut. Konstruktivisme merupakan perspektif yang muncul pada perdebatan besar ketiga

Menurut konstruktivis, dunia sosial bukanlah sesuatu yang ‘diberikan’, dunia sosial bukan sesuatu yang hukum-hukumnya dapat ditemukan melalui penelitian ilmiah dan dijelaskan melalui teori ilmiah seperti yang dikemukakan kaum behavioralis dan positivis (Jackson & Sorensen 1999, 307). Dunia sosial dilihat dari segi ontologis merupakan sesuatu yang dibentuk oleh masyarakat yang hidup di dalamnya pada waktu dan tempat tertentu.






Daftar Pustaka

-          Conflict Theory ; http://www.csun.edu/~whw2380/542/Conflict%20theory.htm diakses pada tanggal 08/10/2013

-          Pengantar Ilmu Sosial http://id.scribd.com/doc/102654056/Pengantar-Ilmu-Sosial-Fix#page=77  diakses pada tanggal 08/10/2013


Non-Democratic Governments

The study of democracy cannot be separated from the phenomenon of non-democratic governments in many countries. This would be examined in this paper through some components of non-democratic governments concerning about types of regimes, course of election, separation of power, equality before the law, and the human rights protection compared to democratic governments. Besides, we will examine Indonesia’s democratic scale. Either Indonesia is a democratic or non-democratic one or something in between.
          Nowadays, world is dominated by mostly democratic governments and hybrid regimes. However, there are still many countries that conquered by non-democratic governments. There several types of non-democratic regimes, at least there are five of them that will be elaborated.
          First is monarchy that is led by queens or kings or sultans. Monarchy is a form of government that actually embodied in single individual ruler and passed through blood relations. Forms of Monarchy are different from one to another depending on the autonomy that holds by the monarch.  When the monarch has ‘unlimited’ power then it is to be said as an absolute monarchy. Only few countries that hold absolute monarchy like Saudi Arabia. Other monarchy is changing into constitutional monarchy which limits the power of monarch like the British monarchy.
          Second is Aristocracy, it means of form of government that is led by a group of noblemen whose title are granted by monarch or other related parties to have some authority. Aristocracy and monarchy have similarity in passing power and authority through blood relations.
          Third is totalitarian form that means government by a little group of leaders on the basis of an ideology that claims general validity for all aspects of life and usually attempts to replace religion. The regime does not tolerate any deviation from its state ideology. Regime opponents are persecuted, tortured, detained in concentration camps and members of ethnic minorities are killed in mass executions (genocide).[1]
          The forth is authoritarian which government by a little group of leaders. In contrast to totalitarian regimes, authoritarian regimes have no distinct state ideology and grant some amount of freedom (e.g. economic and cultural) as long as their rule is not jeopardized. The most important goal of authoritarian regimes is the maintenance of power and the personal enrichment on cost of the country and its population.[2]
          And the last form of regime is theocracy that means “government by God”: in reality this means government by religious leaders. Usually a certain interpretation of ancient religious laws replaces modern form of laws and is enforced with utmost severity. For example: Islamic Republic of Iran.[3]
          Those explanations on the non-democratic regimes may give us an illustration for other components. In the course of election, democratic and the non-democratic governments have major difference. Democratic governments are elected fairly by voting in which all citizens have the right to vote and to be voted in the election. While in the non-democratic government forms, election process is really depend on the ruler, they can be varied from one to another. Not all citizens have the right to vote or to be chosen in the election or the country only has one single party so there are no other choices. In extreme form, there is no even a political party that can actually become a media for political communications.[4] 
          Non-democratic governments are also different in term of power separation. In reality, they constituted power separation through the Trias Politica superstructure style. However, the powers are too limited and rigid. For example, King of Saudi Arabia has set up the gender composition of Syuro Council’s members without taking so much concern on the public protests. It shows how power is unlimited for him.
          In more telling passage, power is actually has a strong relation to law. In respect to equality before the law, non-democratic governments are tending to violent the law by their power. This automatically related to vulnerability of injustice. While in democratic government, there is no inequality before the law. All citizens are the same in term of laws. This leads to philosophical values of justice and equality that is respected to human rights.
          Democratic governments really concern on the human rights issues. While in the non-democratic governments, human right is a crucial issue that is far from their ideologies. In many cases, all citizens live aspects are being ruled by governments. They don’t have choices about their lives and future if not obeying the leaders. We could take Hitler’s regime as the example of violating human rights about how Hitler killed millions of Jews without any humanity feelings just because he was being racist and he ignored the values of human rights.
          We have known how different the democratic from the non-democratic governments are. However, this conceptual of democracy and non-democracy have variations in between. The political scientists classified them as hybrid regimes, it simply means neither democratic nor non-democratic but still hard to be more democratic, and flawed democratic, these countries also have free and fair elections and even if there are problems (such as infringements on media freedom), basic civil liberties will be respected. However, there are significant weaknesses in other aspects of democracy, including problems in governance, an underdeveloped political culture and low levels of political participation.[5]
          There are some methods to measure how democratic a country is through several components which are: (1) democratic participatory, (2) pluralist democracy, (3) democratic protectiveness, (4) democratic performance, and (5) democratic development. From that we can determine whether it is a high, medium, or low democratic country. Through this paper we will examine Indonesia that is consider as the most democratic country in ASEAN. We will prove how it came to be.
          First, participatory democracy means:
a process of collective decision making that combines elements from both direct and representative democracy: Citizens have the power to decide on policy proposals and politicians assume the role of policy implementation. The electorate can monitor politicians’ performance simply by comparing citizens’ proposals with the policies actually implemented. As a result, the discretion of politicians is severely constrained. In this system, the extent to which citizens can affect policy and determine social priorities is directly aligned with the degree to which they choose to involve themselves in the process.[6]






[2] Ibid., accessed by 4 Des, 2013 at 22.40
[3] Ibid.,accessed by 4 Des, 2013 at 22.43
[4] Zhengxu Wang & Ern Ser Tan, The Conundrum of Authoritarian Resiliency: Hybrid Regimes and Non-Democratic Regimes in East Asia.
[5] source: Economist Intelligence Unit Democracy Index
[6] Aragone` s, E., Sa´nchez-Page´ s, S., A theory of participatory democracy based on the real case of
Porto Alegre. European Economic Review (2008),p.1

Koalisi Politik Kepartaian Malaysia


Meskipun Malaysia menganut sistem multipartai, dalam kenyataannya partai-partai politik di Malaysia membentuk dua kubu koalisi politik yang berbeda, yaitu Barisan Nasional (BN) dan Pakatan Rakyat (PN). Adapun partai politik dalam Barisan Nasional adalah; Persetubuhan Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO), Persatuan Cina Malaysia (MCA), Kongres India Malaysia (MIC), Parti Gerakan Rakyat Malaysia (GERAKAN), Parti Progresif Penduduk (PPP), Parti Pesaka Bumiputera Bersatu (PBB), Parti Rakyat Bersatu Sarawak (SUPP), Parti Bersatu Sabah (PBS), Parti Liberal Demokratik(LDP), Parti Bersatu Rakyat Sabah (PBRS), Persetubuhan Pasokmomogun Kadazandsun Murut Bersatu (UPKO), Parti Demokratik Progresif Sarawak (SPDP), Parti Rakyat Sarawak (PRS).[1] Sedangkan koalisi politik Pakatan Rakyat terdiri dari; Parti Keadilan Rakyat, Parti Islam Se-Malaysia, dan Parti Tindakan Demokratik.[2]
Sejak kemerdekaan Malaysia, Barisan Nasional selalu memenangkan pemilihan umum Malaysia tanpa pernah terputus hingga saat ini. Didorong oleh partai UMNO sebagai partai terbesar di Malaysia dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen. Namun kali ini Barisan Nasional tidak menguasai 2/3 kursi parlemen seperti periode-periode sebelumnya. Sebaliknya, Pakatan Rakyat mendapat lebih dari 1/3 kursi di parlemen.[3]




[2] http://www.pakatanrakyat.my/  diakses pada 22/11/2013 pukul 21.51
[3] http://elections.thestar.com.my/   diakses pada 22/11/2013 pukul 21.54