I.
Pendahuluan
Hukum mempunyai
arti penting bagi kekuasaan karena dapat berperan sebagai sarana legislasi bagi
kekuasaan lembaga-lembaga negara, unit pemerintahan, pejabat negara dan
pemerintahan. Legislasi kekuasaan dilakukan melalui penetapan landasan hukum
bagi kekuasaan melalui aturan hukum. Selain itu, hukum dapat berperan
mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara
legal.
Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan hubungan hukum dan kekuasaan, khususnya dalam hal
legalisasi kekuasaan dan penegakan hukum bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Hal ini mengandung
arti bahwa kaidah-kaidah hukum tidak ada manfaatnya jika tidak ditegakkan dan
hukum hanya dapat ditegakkan melalui kekuasaan. Di sisi lain, hal tersebut
mengungkapakan bahwa kekuasaan tanpa hukum merupakan kesewenang-wenangan.
Meskipun hukum
memiliki hubungan yang erat dengan kekuasaan, kecenderungan studi hukum lebih terfokus pada dua aspek, pertama hukum
dipandang sebagai kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku yang bersifat
memaksa, dan kedua hukum dipandang sebagai realitas sosial yang terjadi di
masyarakat yang dipraktikan melalui lembaga peradilan, adanya
pelanggaran-pelanggaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum.
II.
Hukum
Ada
perbedaan pandangan mengenai hukum menurut para ahli. Perbedaan itu dapat
dilihat dari definisi hukum yang mereka kemukakan yang berbeda satu sama lain.
Meskipun berbeda-beda pengertian hukum dapat dikelompokan menjadi empat:
Pertama,
hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Seperti Victor Hugo yang mengartikan hukum
sebagai kebenaran dan keadilan. Dalam pengertian ini, hukum dipahami secara
filosofis. Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan
maysarakat. Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah dan aturan tingkah laku
dalam kehidupan masyarakat. Keempat, hukum diartikan sebagai kenyataan (das
sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan
diri dalam hukum yang hidup dalam masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari
perilaku melanggar maupun mantaati hukum.
III.
Kekuasaan
Max
Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesellschaft (1992) mengemukakan bahwa
kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan
kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
Menurut Talcot Parsons, kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin
pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi
kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban-kewajiban yang diakui
dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran
terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu,
siapapun yang menegakkannya. Pengertian ini menitikberatkan kepada kekuasaan
publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat memaksa untuk
memberikan perlindungan pada masyarakat.
IV.
Hubungan Hukum
dan Kekuasaan
Hukum
dan kekuasaan memiliki dua macam pola hunbungan. Pertama, hukum adalah
kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam Uber Verfassungswessen,
‘Konstitusi suatu negara bukanalah undang-undang dasar tertulis yang hanya
merupakan secarik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata
dalam suatu negara”.[1]
Hakekat
hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivecrona[2] tak lain daripada
“kekuatan yang terorgansasi”, dimana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai
penggunaan kekuatan”, kekerasan fisik atau pemaksaan yang dilakukan oleh
penguasa, tidak berbeda dari kekerasan yang dilakukan pencuri-pencuri dan
pembunuh-pembunuh Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak
identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum
adalah kekuasaan, akan tetapi ini tidak berarti bahwa hukum tidak lain daripada
kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya
hukum. “Might is not right,” pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan
tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.15
Di
samping hukum sama dengan kekuasaan, pola hubungan hukum dan kekuasaan yang
lain adalah bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Artinya, hukum dan kekuasaan
merupakan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat di antara
keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal
(timbal balik). Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan dalam
konteks ini.
Pertama,
hukum tunduk kepada kekuasaan. Maksudnya, hukum bukan hanya menjadi subordinasi
kekuasaan, tapi juga sering menjadi alat kekuasaan, dengan kata lain, kekuasaan
memiliki supremasi terhadap hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang
dikemukakan oleh para ahli menempatkan hukum berada di bawah kontrol kekuasaan.
Pendapat ahli hukum yang menggambarkan pandangan supremasi kekuasaan terhadap
hukum dikemukakan oleh Thrasimachus yang mengungkapkan bahwa hukum tak lain
daripada apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat. Pengertian yang hampir
sama dikemukakan pula oleh Gumplowicz yang mengungkapkan bahwa hukum bersandar pada
penaklukan yang lemah oleh yang lebih kuat; hukum adalah susunan definisi yang
dibuat oleh pihak yang kuat untuk mempertahankankekuasaannya.[3]
Dalam
perspektif Marxisme, hukum dibuat tidak untuk melindungi kepentingan seluruh
masyarakat, tapi untuk melindungi kepentingan kelompok elit. Hukum adalah alat
kaum kapitaslis untuk melindungi kepentingannya dalam melakukan kegiatan
bisnis, dan alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Hukum berpihak
kepada pihak yang berkuasa dan kaum kapitalis.
Kedua,
kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya, kekuasaan berada di bawah hukum dan
hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan. Dalam pemikiran hukum, tunduknya
kekuasaan kepada hukum merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan. Konsep itu dirumuskan dalam terminologi supremasi hukum
(supreme of law). Supremasi hukum berarti bahwa hukum merupakan kaidah tertinggi
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai
kaidah tertinggi muncul dalam konsep norma dasar negara (staats fundamental
norm) atau grund norm menurut pemikiran Hans Kelsen. Di samping itu, supremasi hukum juga berarti
bahwa penggunaan kekuasaan untuk menjalankan kehidupan ketatanegaraan dan roda pemerintahan
harus berdasarkan kepada aturan hukum. Tanpa landasan hukum, kekuasaan tidak
memiliki legalitas. Pada prinsipnya supremasi hukum tidak lain dari rule of
law, sehingga dalam suatu negara hukum harus terdapat supremasi hukum. Rule of
law adalah suatu konsep yang dipergunakan supaya negara dan pemerintahnya,
termasuk warga negara tidak melakukan tindakan kecuali berdasarkan hukum. Ketiga,
ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini
hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif di mana yang satu dominan
atau menjadi faktor determinan terhadap yang lain, tapi hubungan pengaruh
mempengaruhi yang bersifat fungsional, artinya hubungan itu dilihat dari sudut
fungsi-fungsi tertentu dan dapat dijalankan di antara keduanya. Dengan
demikian, kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum
mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.
V.
Penutup
Berdasarkan
deskripsi di atas dapat ditarik tiga simpulan. Pertama, kekuasaan adalah suatu
konsepsi hubungan sosial antara dua pihak atau dua institusi yang bersifat
saling pengaruh mempengaruhi, dominatif atau eksploitatif. Kedua, hakekat hukum
dapat ditinjau dari sudut otoritas yang membentuknya, substansinya dan daya
kerjanya dalam mengatur masyarakat. Ketiga, dialektika hukum dan kekuasaan
melahirkan dua pola hubungan, yaitu hukum identik dengan kekuasaan dan hukum
tidak sama dengan kekuasaan. Pola hubungan hukum identik dengan kekuasaan merefleksikan
diri dalam bentuk kedaulatan, otoritas, wewenang, dan hak. Sedangkan pola
hubungan hukum tidak sama dengan kekuasaan memunculkan tiga pola hubungan:
supremasi kekuasaan terhadap hukum, supremasi hukum terhadap kekuasaan, dan
hubungan simbiotik.