Senin, 14 April 2014

Hukum dan Kekuasaan

I.                   Pendahuluan
Hukum mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena dapat berperan sebagai sarana legislasi bagi kekuasaan lembaga-lembaga negara, unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan. Legislasi kekuasaan dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan hukum. Selain itu, hukum dapat berperan mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan hubungan hukum dan kekuasaan, khususnya dalam hal legalisasi kekuasaan dan penegakan hukum bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” Hal ini mengandung arti bahwa kaidah-kaidah hukum tidak ada manfaatnya jika tidak ditegakkan dan hukum hanya dapat ditegakkan melalui kekuasaan. Di sisi lain, hal tersebut mengungkapakan bahwa kekuasaan tanpa hukum merupakan kesewenang-wenangan.
Meskipun hukum memiliki hubungan yang erat dengan kekuasaan, kecenderungan studi hukum  lebih terfokus pada dua aspek, pertama hukum dipandang sebagai kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku yang bersifat memaksa, dan kedua hukum dipandang sebagai realitas sosial yang terjadi di masyarakat yang dipraktikan melalui lembaga peradilan, adanya pelanggaran-pelanggaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum.

II.                 Hukum
Ada perbedaan pandangan mengenai hukum menurut para ahli. Perbedaan itu dapat dilihat dari definisi hukum yang mereka kemukakan yang berbeda satu sama lain. Meskipun berbeda-beda pengertian hukum dapat dikelompokan menjadi empat:
Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Seperti Victor Hugo yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Dalam pengertian ini, hukum dipahami secara filosofis. Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan maysarakat. Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah dan aturan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Keempat, hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam hukum yang hidup dalam masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar maupun mantaati hukum.

III.              Kekuasaan
Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesellschaft (1992) mengemukakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini. Menurut Talcot Parsons, kekuasaan adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu, siapapun yang menegakkannya. Pengertian ini menitikberatkan kepada kekuasaan publik untuk menegakkan aturan-aturan masyarakat yang bersifat memaksa untuk memberikan perlindungan pada masyarakat.



IV.              Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan memiliki dua macam pola hunbungan. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam Uber Verfassungswessen, ‘Konstitusi suatu negara bukanalah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan secarik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara”.[1]
Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivecrona[2] tak lain daripada “kekuatan yang terorgansasi”, dimana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”, kekerasan fisik atau pemaksaan yang dilakukan oleh penguasa, tidak berbeda dari kekerasan yang dilakukan pencuri-pencuri dan pembunuh-pembunuh Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi ini tidak berarti bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right,” pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.15
Di samping hukum sama dengan kekuasaan, pola hubungan hukum dan kekuasaan yang lain adalah bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Artinya, hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat di antara keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal balik). Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan dalam konteks ini.
Pertama, hukum tunduk kepada kekuasaan. Maksudnya, hukum bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tapi juga sering menjadi alat kekuasaan, dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli menempatkan hukum berada di bawah kontrol kekuasaan. Pendapat ahli hukum yang menggambarkan pandangan supremasi kekuasaan terhadap hukum dikemukakan oleh Thrasimachus yang mengungkapkan bahwa hukum tak lain daripada apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat. Pengertian yang hampir sama dikemukakan pula oleh Gumplowicz yang mengungkapkan bahwa hukum bersandar pada penaklukan yang lemah oleh yang lebih kuat; hukum adalah susunan definisi yang dibuat oleh pihak yang kuat untuk mempertahankankekuasaannya.[3]
Dalam perspektif Marxisme, hukum dibuat tidak untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat, tapi untuk melindungi kepentingan kelompok elit. Hukum adalah alat kaum kapitaslis untuk melindungi kepentingannya dalam melakukan kegiatan bisnis, dan alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Hukum berpihak kepada pihak yang berkuasa dan kaum kapitalis.
Kedua, kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya, kekuasaan berada di bawah hukum dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan. Dalam pemikiran hukum, tunduknya kekuasaan kepada hukum merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Konsep itu dirumuskan dalam terminologi supremasi hukum (supreme of law). Supremasi hukum berarti bahwa hukum merupakan kaidah tertinggi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai kaidah tertinggi muncul dalam konsep norma dasar negara (staats fundamental norm) atau grund norm menurut pemikiran Hans Kelsen.  Di samping itu, supremasi hukum juga berarti bahwa penggunaan kekuasaan untuk menjalankan kehidupan ketatanegaraan dan roda pemerintahan harus berdasarkan kepada aturan hukum. Tanpa landasan hukum, kekuasaan tidak memiliki legalitas. Pada prinsipnya supremasi hukum tidak lain dari rule of law, sehingga dalam suatu negara hukum harus terdapat supremasi hukum. Rule of law adalah suatu konsep yang dipergunakan supaya negara dan pemerintahnya, termasuk warga negara tidak melakukan tindakan kecuali berdasarkan hukum. Ketiga, ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif di mana yang satu dominan atau menjadi faktor determinan terhadap yang lain, tapi hubungan pengaruh mempengaruhi yang bersifat fungsional, artinya hubungan itu dilihat dari sudut fungsi-fungsi tertentu dan dapat dijalankan di antara keduanya. Dengan demikian, kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.
V.                Penutup
Berdasarkan deskripsi di atas dapat ditarik tiga simpulan. Pertama, kekuasaan adalah suatu konsepsi hubungan sosial antara dua pihak atau dua institusi yang bersifat saling pengaruh mempengaruhi, dominatif atau eksploitatif. Kedua, hakekat hukum dapat ditinjau dari sudut otoritas yang membentuknya, substansinya dan daya kerjanya dalam mengatur masyarakat. Ketiga, dialektika hukum dan kekuasaan melahirkan dua pola hubungan, yaitu hukum identik dengan kekuasaan dan hukum tidak sama dengan kekuasaan. Pola hubungan hukum identik dengan kekuasaan merefleksikan diri dalam bentuk kedaulatan, otoritas, wewenang, dan hak. Sedangkan pola hubungan hukum tidak sama dengan kekuasaan memunculkan tiga pola hubungan: supremasi kekuasaan terhadap hukum, supremasi hukum terhadap kekuasaan, dan hubungan simbiotik.



[1] 13 L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1986,
hlm. 70.
[2] Salman Luthan,Hubungan Hukum dan Kekuasaan, 2007. Lihat juga Karl Olivecrona, Law as Fact, Copenhagen-London, 1939, hlm. 123, 169.
[3] Ibid.,hal 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar